Jadi pengusaha Belut sangat menjanjikan bagi kita yang masih bingung dalam memilih usaha apa yang ingin dimulai,,,,
dilihat dari prospek ke depan ternak belut memiliki prospek yang cerah,harga belut per/Kg untuk pasar lokal antara Rp.30.000-35.000 rupiah per Kilo sedangkan Untuk pasar Ekspor harga Belut per kilo bisa mencapai 6-10 Dollar.
cara perawatan dan pemeliharaan belut mudah tidak begitu sulit,sehingga mudah bagi kita untuk dibudidaya,belut dapat dipanen setelah 3-4 bulan.
Bibit belut yang paling bagus,warna rata-rata punggung kuning kecoklatan dan
ada batikannya di bagian ekor, Di bagian Kepala ada "coretan-coretan"
warna kuning, dada berwarna kuning / oranye. bibit ini bisa mencapai sebesar pergelangan tangan orang dewasa.
Klasifikasi belut adalah sebagai berikut:
Kelas : Pisces
Subkelas : Teleostei
Ordo : Synbranchoidae
Famili : Synbranchidae
Genus : Synbranchus
Species : Synbranchus bengalensis Mc clell (belut rawa);
Monopterus albus Zuieuw (belut sawah); Macrotema caligans Cant (belut
kali/laut) Jadi jenis belut ada 3 (tiga) macam yaitu belut rawa, belut
sawah dan belut kali/laut. Namun demikian jenis belut yang sering
dijumpai adalah jenis belut sawah.
This blog contains about the lesson or the steps to become an entrepreneur
Rabu, 10 Oktober 2012
Kamis, 09 Agustus 2012
Kriteria UMKM
Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU digolongkan berdasarkan jumlah aset dan Omset yang dimiliki oleh sebuah usaha.
| No | Usaha | Kriteria | |
| Asset | Omzet | ||
| 1 | Usaha Mikro | Maks. 50 Juta | Maks. 300 Juta |
| 2 | Usaha Kecil | > 50 Juta – 500 Juta | > 300 Juta – 2,5 Miliar |
| 3 | Usaha Menengah | > 500 Juta – 10 Miliar | > 2,5 Miliar – 50 Miliar |
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasarkan Perkembangan
Selain berdasar Undang-undang,dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu:- Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasarkan Lembaga dan Negara Asing
Lembaga dan negara-negara asing mendefinisikan Kriteria Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan pada beberapa hal yaitu, jumlah tenaga kerja, pendapatan dan jumlah aset. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah tersebut sebagai berikut:
I. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Menurut World Bank.
Menurut World Bank Usaha Kecil Dan Menengah dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
1. Medium Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
Menurut World Bank Usaha Kecil Dan Menengah dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
1. Medium Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
2. Small Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
3. Micro Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
II. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Singapura
Singapuram mendefinisikan Usaha Kecil dan Menengah sebagai usaha yang
memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap
(fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.
III. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Malaysia
Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah
karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau
yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini
dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
2.Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
2.Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
IV. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Jepang
Jepang, membagi Usaha Kecil dan Menengah sebagai berikut :
1. Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal
300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
2. Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
3. Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
4. Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu
V. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Korea Selatan
Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.
VI. European Commision, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
1. Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta
1. Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta
2. Small-sized Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
1. Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
3 Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta
Rabu, 08 Agustus 2012
Syarat pendirian PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan tempat tinggal/domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
Dokumen untuk mengurus pembuatan Perseroan Terbatas (PT)
- Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3×4 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan berikut bukti lunasnya
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan khusus luar jakarta
- Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin-ijin)
- Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
Senin, 06 Agustus 2012
CANSLIM / CAN SLIM
CANSLIM atau CAN SLIM adalah metode dalam seleksi saham yang dikembangkan oleh William O’Neil, salah seorang investor terkenal yang sudah berkecimpung di bursa Wall Street sejak awal tahun 1960. Rumusan-rumusan yang dikembangkan dalam CANSLIM terbukti sangat efektif dalam berhadapan dengan dunia bursa saham yang penuh dengan spekulasi. CANSLIM dengan cerdik memanfaatkan indikator-indikator sederhana dalam analisa fundamental berdasarkan historis laporan keuangan. Ditambah dengan penggunaan pola-pola grafik harga saham untuk mempertajam penentuan kapan akan masuk membeli saham atau haruskah keluar bursa dengan menjual seluruh saham baik untung maupun rugi.
CANSLIM sendiri merupakan singkatan dari :
C = Current quarter earning (laba kuartal terakhir)
A = Annual earning increase (laba tahunan meningkat)
N = New product, new management, new high (produk baru, manajemen baru, harga saham mencapai tertinggi baru)
S = Supply and demand (penawaran dan permintaan)
L = Leader or laggard (apakah sebuah saham di sektornya menjadi pemimpin pasar atau pecundang)
I = Institutional sponsorship (apakah investor institusi dominan menguasai sahamnya)
M = Market direction (arah pasar secara umum, ini melibatkan analisa grafik / teknikal)
C dan A merupakan pendekatan fundamental karena melihat kondisi dasar perusahaan, sedangkan N, S, L, I dan M menggunakan pendekatan teknikal yang didapat dengan memperhatikan pergerakan harga dan volume saham di pasar modal.
Minggu, 05 Agustus 2012
Nominee Arrangement (pinjam nama)
Nominee Arrangement (pinjam nama) dalam praktik sehari-hari
adalah penggunaan nama seseorang Warga Negara Indonesia sebagai pemegang
saham suatu PT Indonesia atau sebagai salah seorang persero dalam suatu
Perseroan Komanditer. Atau lebih jauh lagi, penggunaan nama tersebut
sebagai salah satu pemilik tanah dengan status hak milik atau Hak Guna
Bangunan di Indonesia. Jadi praktik nominee arrangement tersebut tidak
hanya berkaitan dengan penggunaan nama sebagai pemegang saham dalam PT
Indonesia, melainkan sampai dengan penggunaan nama dalam pemilikan suatu
property di Indonesia, yang sangat marak terjadi terutama di Bali.
Diakui atau tidak, banyak sebenarnya tanah-tanah di Bali yang dimiliki
oleh orang asing, walaupun apabila di cek di kantor pertanahan setempat,
terdaftar atas nama WNI. Hal ini terjadi karena adanya asas larangan pengasingan tanah (gronds verponding verbood)
yang dianut dalam hukum tanah di Indonesia; yang melarang kepemilikan
tanah dengan hak selain hak pakai untuk dimiliki oleh Warga Negara
Asing.
Dalam praktik, penggunaan nama warga Negara Indonesia tersebut juga sering dilakukan dengan cara mengatas namakan saham-saham ataupun tanah/property di Indonesia tersebut yang sebenarnya adalah milik Warga Negara Asing, ke atas nama isterinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Atau di atas namakan ke atas nama orang kepercayaannya, dan sebagai “pengaman” bagi WNA tersebut, pihak WNI yang namanya digunakan sebagai orang yang secara hukum “memiliki” saham-saham atau tanah/property tersebut menanda-tangani surat pernyataan pengakuan bahwa saham-saham ataupun tanah/property tersebut bukanlah miliknya, dan namanya hanya “dipinjam”.
Sejak berlakunya UU RI No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan UU RI No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas praktik nominee arrangement tersebut DILARANG. Dalam Pasal 33 ayat 1 dan 2 UU No. 25 tahun 2007 disebutkan adanya sanksi berkaitan dengan praktik nominee arrangement, yang dinyatakan sebagai berikut:
(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman
modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
(2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian
dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.
Dengan adanya larangan untuk melakukan praktik nominee arrangement (pinjam nama), maka konsekwensinya adalah: setiap penggunaan nama WNI sebagai pemilik dari sebuah property ataupun saham-saham di Indonesia, dianggap sebagai pemilik yang sah. Karena sebagaimana dinyatakan dalam pasal 48 ayat 1 UU RI No. 40 tahun 2007, maka: ”Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya”.
Dengan demikian, maka walaupun dibuat suatu “counter document” berupa akta Pernyataan atau Akta Pengakuan dan Kuasa” yang menyatakan bahwa sebenarnya si WNI tersebut hanyalah “seolah-olah pemilik” dari saham-saham dimaksud, dan melakukannya atas nama si WNA tersebut, maka yang diakui sebagai pemilik sah di mata hukum tetaplah si WNI dimaksud. Karena “counter document” tersebut dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 tersebut di atas.
Jadi bagaimana dong kalau ada orang asing ingin masuk ke dalam PT Indonesia?
Pernah juga terlintas dalam pikiran saya dan saya sampaikan kepada WNA tersebut, bahwa apabila di negaranya praktik nominee arrangement tersebut tidak dilarang menurut hukum negaranya, maka agar sekedar ada suatu bukti yang menyatakan bahwa saham tersebut adalah milik WNA dimaksud, maka Surat Pernyataan bahwa saham tersebut milik si WNA, dibuat menurut hokum di Negara asal WNA dimaksud. Namun untuk itu, harus ditanyakan kepada lawyer yang ia percaya. Namun saya lebih yakin dan selalu menyarankan ada baiknya melalui prosedur resmi, yaitu merubah status PT tersebut menjadi PT PMA. Atau mendirikan PT PMA baru.
Bagaimana dengan akta pengakuan dan kuasa ataupun surat pernyataan yang diatur sehubungan dengan kepemilikan atas tanah/property?
Memang Pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 tersebut hanyalah berlaku pada kepemilikan atas saham. Dan sepanjang yang saya ketahui, belum ada peraturan yang secara tegas mengatur larangan mengenai praktik nominee arrangement sehubungan dengan kepemilikan atas tanah/property di Indonesia. Namun demikian, perlu saya sampaikan agar pihak-pihak yang melakukan praktik nominee arrangement atas tanah (hal mana sering dianjurkan bahkan oleh para lawyer mereka), baiknya waspada dan berhati-hati dalam menetapkan seseorang yang menjadi “kepercayaan” dengan menggunakan nama mereka sebagai nama yang dipinjam. Hal ini karena sudah sering terjadi pihak yang namanya digunakan sebagai pemilik dari suatu tanah/property dikemudian hari melakukan pengingkaran dengan cara menjual langsung ataupun menggadaikan tanah tersebut kepada orang/pihak lain. Karena secara hokum, yang bersangkutan memang berhak untuk mengalihkan property/tanah tersebut.
Hal lain yang perlu diwaspadai dalam praktik nominee arrangement untuk tanah/property adalah: dalam hal orang yang namanya “dipinjam” tersebut telah meninggal dunia. Maka tentunya secara hukum tanah tersebut termasuk dalam boedel waris dari almarhum. Pernyataan dari almarhum dalam praktiknya tidak serta merta dapat digunakan sebagai dasar untuk dilakukannya balik nama kepada orang yang ditunjuk oleh “pemilik asal”. Melainkan harus tetap melalui persetujuan dan tanda-tangan dari seluruh ahli waris dengan menanda-tangani sebuah akta pengalihan (baik itu akta jual beli atau akta hibah) yang dibuat di hadapan PPAT.
Dalam praktik, penggunaan nama warga Negara Indonesia tersebut juga sering dilakukan dengan cara mengatas namakan saham-saham ataupun tanah/property di Indonesia tersebut yang sebenarnya adalah milik Warga Negara Asing, ke atas nama isterinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Atau di atas namakan ke atas nama orang kepercayaannya, dan sebagai “pengaman” bagi WNA tersebut, pihak WNI yang namanya digunakan sebagai orang yang secara hukum “memiliki” saham-saham atau tanah/property tersebut menanda-tangani surat pernyataan pengakuan bahwa saham-saham ataupun tanah/property tersebut bukanlah miliknya, dan namanya hanya “dipinjam”.
Sejak berlakunya UU RI No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan UU RI No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas praktik nominee arrangement tersebut DILARANG. Dalam Pasal 33 ayat 1 dan 2 UU No. 25 tahun 2007 disebutkan adanya sanksi berkaitan dengan praktik nominee arrangement, yang dinyatakan sebagai berikut:
(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman
modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
(2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian
dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.
Dengan adanya larangan untuk melakukan praktik nominee arrangement (pinjam nama), maka konsekwensinya adalah: setiap penggunaan nama WNI sebagai pemilik dari sebuah property ataupun saham-saham di Indonesia, dianggap sebagai pemilik yang sah. Karena sebagaimana dinyatakan dalam pasal 48 ayat 1 UU RI No. 40 tahun 2007, maka: ”Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya”.
Dengan demikian, maka walaupun dibuat suatu “counter document” berupa akta Pernyataan atau Akta Pengakuan dan Kuasa” yang menyatakan bahwa sebenarnya si WNI tersebut hanyalah “seolah-olah pemilik” dari saham-saham dimaksud, dan melakukannya atas nama si WNA tersebut, maka yang diakui sebagai pemilik sah di mata hukum tetaplah si WNI dimaksud. Karena “counter document” tersebut dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 tersebut di atas.
Jadi bagaimana dong kalau ada orang asing ingin masuk ke dalam PT Indonesia?
Pernah juga terlintas dalam pikiran saya dan saya sampaikan kepada WNA tersebut, bahwa apabila di negaranya praktik nominee arrangement tersebut tidak dilarang menurut hukum negaranya, maka agar sekedar ada suatu bukti yang menyatakan bahwa saham tersebut adalah milik WNA dimaksud, maka Surat Pernyataan bahwa saham tersebut milik si WNA, dibuat menurut hokum di Negara asal WNA dimaksud. Namun untuk itu, harus ditanyakan kepada lawyer yang ia percaya. Namun saya lebih yakin dan selalu menyarankan ada baiknya melalui prosedur resmi, yaitu merubah status PT tersebut menjadi PT PMA. Atau mendirikan PT PMA baru.
Bagaimana dengan akta pengakuan dan kuasa ataupun surat pernyataan yang diatur sehubungan dengan kepemilikan atas tanah/property?
Memang Pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 tersebut hanyalah berlaku pada kepemilikan atas saham. Dan sepanjang yang saya ketahui, belum ada peraturan yang secara tegas mengatur larangan mengenai praktik nominee arrangement sehubungan dengan kepemilikan atas tanah/property di Indonesia. Namun demikian, perlu saya sampaikan agar pihak-pihak yang melakukan praktik nominee arrangement atas tanah (hal mana sering dianjurkan bahkan oleh para lawyer mereka), baiknya waspada dan berhati-hati dalam menetapkan seseorang yang menjadi “kepercayaan” dengan menggunakan nama mereka sebagai nama yang dipinjam. Hal ini karena sudah sering terjadi pihak yang namanya digunakan sebagai pemilik dari suatu tanah/property dikemudian hari melakukan pengingkaran dengan cara menjual langsung ataupun menggadaikan tanah tersebut kepada orang/pihak lain. Karena secara hokum, yang bersangkutan memang berhak untuk mengalihkan property/tanah tersebut.
Hal lain yang perlu diwaspadai dalam praktik nominee arrangement untuk tanah/property adalah: dalam hal orang yang namanya “dipinjam” tersebut telah meninggal dunia. Maka tentunya secara hukum tanah tersebut termasuk dalam boedel waris dari almarhum. Pernyataan dari almarhum dalam praktiknya tidak serta merta dapat digunakan sebagai dasar untuk dilakukannya balik nama kepada orang yang ditunjuk oleh “pemilik asal”. Melainkan harus tetap melalui persetujuan dan tanda-tangan dari seluruh ahli waris dengan menanda-tangani sebuah akta pengalihan (baik itu akta jual beli atau akta hibah) yang dibuat di hadapan PPAT.
Sabtu, 04 Agustus 2012
Mengenal Google AdSense
Apa itu yang dimaksud dengan google
adsense? Mungkin Anda pernah bahkan sering melihat tulisan bahwa kita
bisa mendapat uang menggunakan google adsense. Bagi Anda yang belum
tahu, google adsense (selanjutnya disebut: adsense) adalah sebuah bagian
dari google
dimana sebuah blog menampilkan iklan-iklan yang dipasang orang pada
google, kemudian sistem dari google memungkinkan iklan tersebut tampil
di blog yang dipasangi sistem google tersebut, nah tiap iklan yang di klik akan menghasilkan sejumlah uang bagi pemilik blog tempat iklan itu terpajang, hal ini lazim juga disebut dengan sistem Pay per Click.
Publisher
Publisher adalah orang atau pemilik situs yang sudah bergabung dan memasang iklan AdSense di situs mereka.
Ad Units
Yang
dimaksud dengan Ad Units adalah iklan AdSense itu sendiri. Ad Units
terdiri dari beberapa jenis dan ukuran. Yang paling umum adalah jenis
iklan teks. Pada saat pengunjung mengklik unit iklan ini, maka (jika
sah) pemasang iklan akan mendapatkan pemasukan sesuai dengan nilai
CPC-nya.
Link Units
Link
Units hampir sama dengan Ad Units, hanya saja formatnya mirip dengan
format menu yang biasa kita temui di situs-situs web. Yang membedakan
Link Units dengan Ad Units adalah pada saat pengunjung meng-klik iklan
ini, maka ia akan diarahkan pada halaman hasil pencarian di search
engine Google. Publisher baru akan mendapatkan pemasukan apabila
pengunjung mengklik salah satu Ad Unit yang ada di halaman tersebut.
Pada prakteknya, Link Units terbukti menghasilkan pemasukan lebih banyak
dibandingkan Ad Units biasa.
AdSense for Content
AdSense
for Content adalah iklan AdSense yang dipasang di dalam suatu halaman.
Iklan-iklan yang muncul adalah iklan-iklan yang berhubungan dengan isi
halaman tersebut. Atau istilahnya menggunakan konsep kontekstual. Ad
Units dan Link Units adalah yang termasuk dalam AdSense for Content ini.
Alternate Ads
Pada
AdSense for Content, iklan tidak selalu muncul. Sebabnya antara lain
bisa karena memang stok iklan yang berhubungan dengan isi situs sudah
habis atau Google tidak dapat memperkirakan apa isi situs itu
sebenarnya. Jika ini terjadi, secara default, yang ditampilkan adalah
iklan layanan masyarakat atau sering dikenal dengan istilah PSA (Public
Service Ads). Karena bertipe donasi, maka jika diklik, iklan ini tidak
menghasilkan apa-apa bagi publisher. Untuk mengatasinya, Google
memperbolehkan kita untuk memasang Alternate Ads atau iklan alternatif.
Jika Ad Units yang dibuat telah diatur dengan menggunakan Alternate Ads,
maka apabila Ad Units tersebut tidak dapat tampil, yang muncul adalah
iklan alternatif yang telah diatur sebelumnya.
Channels
Channels
adalah semacam label yang dapat diberikan pada Ad Units, Link Units,
AdSense for Search, dan Referrals. Satu unit iklan dapat memiliki lebih
dari satu label, dan sebaliknya, satu label dapat digunakan untuk lebih
dari satu unit iklan. Di halaman laporan Google AdSense, hasil laporan
akan dikelompokkan berdasarkan Channels, sehingga penggunaan Channels
akan sangat memudahkan publisher untuk menganalisa performa AdSense
mereka. Umumnya, publisher akan memberikan nama Channels yang sama pada
unit-unit iklan yang ada di satu situs. Jika ingin lebih detail, sah-sah
saja untuk memberikan nama Channels yang berbeda pada setiap unit iklan
di masing-masing situs. Yang perlu diingat, maksimal jumlah Channels
yang diperbolehkan saat ini adalah 200 kanal.
Page Impressions
Page
Impressions adalah jumlah yang menunjukkan berapa kali halaman yang
mengandung Ad Units dibuka oleh pengunjung. Nilainya tidak terpengaruh
oleh kuantitas Ad Units yang ada di dalam halaman yang bersangkutan.
Clicks
Clicks
adalah jumlah klik pada Ad Units milik publisher. Dalam halaman laporan
AdSense, publisher dapat melihat total klik yang ia dapatkan, maupun
berdasarkan Ad Units atau Channelnya.
CTR (Clickthrough Rate)
CTR
adalah perbandingan dalam persen antara jumlah klik yang diterima suatu
Ad Units dengan jumlah tampilan Ad Units tersebut. Misalnya, satu Ad
Units yang ditampilkan 40 kali dan diklik 10 kali memiliki nilai CTR 25%
(10:40).
CPC (Cost Per Click)
CPC
adalah jumlah uang yang akan didapatkan oleh publisher apabila Ad Units
tertentu diklik. Nilai CPC masing-masing Ad Units berbeda dan
ditentukan oleh banyak faktor, termasuk performa dan kualitas situs
milik publisher. Namun secara umum, nilai maksimal yang mungkin adalah
20% dari nilai tawaran dinamis yang ditawarkan oleh pemasang iklan.
eCPM (Effective CPM)
eCPM
atau CPM (Cost Per Million) adalah hasil pembagian antara jumlah
pendapatan publisher dengan jumlah impresi halaman (per 1.000) yang ia
dapatkan dari iklan-iklannya. Sebagai contoh, publisher yang
menghasilkan USD 200 dari 50.000 impressi akan memiliki nilai CPM
sebesar USD 4 (USD 200 dibagi 50).
Langganan:
Postingan (Atom)


